Puluhan Masa Geruduk Kantor DPRD Provinsi Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Puluhan masa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi menggeruduk kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/9).
Aksi ini merupakan bentuk protes mereka terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Hal ini karena secara tidak langsung mampu mengancam dan membahayakan NKRI, melalui perwakilan rakyat atau penyampai lidah rakyat yang tidak bermoral.
"Kami menolak putusan MA mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat," tegas koordinator aksi.
Selain itu, mereka juga mendesak presiden RI untuk membuat PERPPU berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional.
"Kami juga mendesak UU nomor 7/2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan," tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com