Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali berhasil meringkus DPO yang melarikan diri.
Kali ini, yang diamankan yakni seorang kontraktor alat berat, Heriyanto alias Atek Bin Ayu warga Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang terlibat kasus pencabulan.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Jumat (31/8).
"Yo, sekarang dalam perjalanan menuju ke sini," katanya.
Diketahui, Heriyanto divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun melarikan diri saat dilakukan eksekusi oleh Kejari Tanjabtim.
“Penangkapan dilakukan di dekat Koni Jambi,†katanya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com