Terlihat salah satu ruko yang diatasnya terdapat sarang burung walet.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGOÂ - Saat ini sangat banyak sarang walet yang berada di dalam kota. Padahal secara aturan sudah jelas dilarang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Bungo Bambang SE beberapa waktu lalu.
Bambang mengatakan, meskipun menyalahi aturan, tapi pihaknya kesulitan untuk melakukan penertipan. Alasannya, keberadaan sarang walet tersebut sebelum dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang walet no 15 tahun 2010.
"Memang masih banyak keberadaannya di dalam kota saat ini, tapi terkadang susahnya untuk melakukan penindakannya karena terkendala keberadaannya sebelum adanya Perda," ucap Bambang.
Selain itu, pihaknya juga kesulitan untuk memungut pajaknya kepada pengusaha walet. Karena pengusaha walet selama ini tidak pernah terbuka terhadap pemerintah. Pihak pengusaha hanya melaporkan hasil penjualannya setiap tahun.
"Seharusnya saat melakukan panen pihak kita diundang. Agar kita tau hasilnya berapa. Tapi saat ini kita hanya menerima laporan dari penjualan mereka, jadi bisa saja mereka tidak jujur kepada kita ," jelasnya. (ptm)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com