Gugatannya Ditolak MK, Arsal Apri Bilang Begini

Posted on 2018-08-09 17:05:44 dibaca 2390 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang Dismissal terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kerinci telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8) hari ini.

Hasilnya, seluruh gugatan yang diajukan Paslon Zainal Abidin - Arsal oleh ditolak MK dengan pertimbangan margin selisih suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas yang diperbolehkan undang-undang.

Arsal Apri, saat dikonfirmasi jambiupdate.co terkait hal ini, mengaku belum mengetahui dan belum mendapat informasi soal hasil sidang tersebut.

"Saya belum dapat informasi soal hasil sidang. Sekarang lagi di jalan mau pulang ke rumah dari ladang," katanya saat dihubungi via ponselnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com