ilustrasi

Ini Permintaan Kuasa Hukum Adi-Ami Terhadap MK

Posted on 2018-08-04 14:19:51 dibaca 3588 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Pekan depan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci dijadwalkan bakal mengikuti Sidang Dismissal atau putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci.

Sementara itu Kuasa Hukum Adi-Ami, Heru Widodo, pada waktu sidang sanggahan mengatakan bahwa ada 3 eksepsi yang mereka sampaikan terhadap MK. Dimana, eksepsi yang pertama, dengan selisih perolehan suara 3,78% atau ekuivalen dengan 5.605 suara. Permohonan tentunya telah melebihi ambang batas 2% atau selisih maksimal 2.965 suara dan karenanya Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Dan pada eksepsi yang Kedua kata Heru, sebagaimana pelanggaran yang didalilkan dan dijadikan dasar permohonan terkait money pokitic telah diselesaikan penegakan hukumnya di tingkat panwas kabupaten, Gakkumdu, dan pengadilan pidana pemilihan di wilayah hukum Kabupaten Kerinci.

"Money politik yang diadukan pemohon (kuasa hukum ZA) ke panwas dengan register 09, ternyata telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dengan hasil tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang," ujarnya.

Kemudian tentang penyalahgunaan wewenang dan netralitas sekda dalam silaturahmi Akbar Masyarakat Kerinci tangal 17 Desember 2017. Permasalahan tersebut, telah dilaporkan kepada Panwas Kabupaten dan telah diselesaikan penegakan hukumnya sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon.

Kemudian tentang penggunaan dana desa untuk kepentingan politik uang dengan cara mencairkan dana desa beberapa saat menjelang Pilkada dan tanpa perbup. Atas perihal tersebut, dirinya menjelaskan bahwa proses pencairan dana desa di Kabupaten Kerinci dilakukan setelah adanya surat dari Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 112, dan seterusnya perihal percepatan penyaluran Dana Desa tanggal 11 April 2018 dan Surat Gubernur Jambi Nomor S 228, bahwa penyaluran dana desa untuk Kabupaten Kerinci, dan juga berdasarkan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2018. 

"Seandainya benar adanya dan hal itu dilakukan oleh bupati incumbent, yang dirugikan dapat melaporkan ke Panwas kabupaten sebagai pelanggaran kegiatan program untuk pemenangan incumbent. Pada kenyataannya, tidak ada laporan dari Pemohon terhadap peristiwa hukum yang dituduhkan oleh Pemohon," ucapnya.

Kemudian tentang fakta atau tuduhan 7 kepala desa dari Kecamatan Depati Tujuh yang berfoto dengan calon wakil bupati. Peristiwa hukum tersebut, telah dilakukan penegakan hukumnya oleh Panwas dan Gakkumdu yang berakhir pada putusan pengadilan pidana pemilihan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penegakan hukum tersebut tidak ada signifikansinya dengan perolehan suara Bupati
incumbent. Karena faktanya, berdasarkan bukti PT-2 justru Pemohonlah (Zainal-Arsal) yang menang di kecamatan tersebut, yakni di Kecamatan Depati Tujuh.

"Kemudian juga mengenai tuduhan Pemohon tentang adanya pertemuan khusus para kades se-Kecamatan Depati Tujuh yang dihadiri oleh ketua forum kepala desa se-Kecamatan Depati Tujuh. Bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada pertemuan khusus untuk itu.

Terlebih untuk membahas pergerakan memenangkan Pihak Terkait. Seusai dengan bukti signifikansi perolehan suara di Kecamatan Depati Tujuh yang justru dimenangkan oleh Pemohon yang memeroleh 4.362 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya memeroleh 3.182 suara," bebernya.

Yang berikutnya adalah tentang tuduhan pelantikan pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Kerinci bulan November 2017. Terkait persoalan itu, sebenarnya Zainal selaku pemohon pun sudah mengetahui tentang adanya pelantikan pejabat dimaksud.

Bahkan Zainal Calon Bupati Nomor Urut 3, yang notabene adalah wakil bupati incumbent pun sudah menyetujui nama-nama pejabat yang dilantik.

"Proses pelantikan tersebut dilakukan bulan November, setelah lebih dahulu dimohonkan persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat persetujuan tertulis dan izin dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Oleh karenanya, dasar permohonan yang mengungkapkan kembali pelanggaran-pelanggaran yang sudah diselesaikan penegakan hukumnya adalah pengulangan yang mengarah kepada upaya banding terhadap hasil penegakan hukum di tingkat sengketa atau pelanggaran proses dengan mencoba membangun opini di hadapan persidangan MK.

Seolah-olah Pemohon sebagai pasangan calon yang dizalimi, sehingga kalah dalam pemilihan serentak 2018. Padahal, dalam perhelatan pemilihan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Kerinci, Pemohon menang di 8 kecamatan, sedangkan paslon Adi-Ami hanya menang di 6 kecamatan, sisanya 2 Kecamatan dimenangkan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1.

Eksepsi yang ketiga, tentang sengketa proses yang diajukan pemohon telah disediakan lembaga penyelesaiannya yang bukan lagi menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

Jadi berdasarkan argumentasi dalam ketiga Eksepsi tersebut, maka beralasan menurut hukum bagi palson Adi-Ami untuk memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Berbagai tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Pemohon, keseluruhannya Pihak Terkait sudah bantah.

Justru, pemohon dalam hal ini Zainal-Arsal lah yang banyak melakukan pelanggaran di antaranya adalah melakukan kampanye di luar jadwal, menggunakan tempat ibadah, kemudian Istri Calon Bupati Nomor 3, Yanti Maria, anggota DPRD provinsi yang selalu ikut berkampanye tanpa
mengajukan cuti di luar tanggungan.

Kemudian, ada pembagian jilbab oleh Istri Pemohon Calon Nomor 3 di 8 kecamatan. Dan juga ada pembagian Surat Yasin dan keterlibatan banyak aparatur sipil negara.

Bahkan yang paling mendasar, pemohon tidak mampu menyebutkan jumlah perselisihan suara tersebut yang seharusnya menjadi pokok perkara dan menjadi
kewenangan Mahkamah dalam mengadili perselisihan hasil di persidangan ini.

"Maka permohonan Pemohon cukup beralasan hukum, untuk ditolak seluruhnya," tegasnya.

Berdasarkan uraian sebagaimana argumentasi diatas, dengan ini kuasa hukum Adi-Ami meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi Adi-Ami, menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 107 dan seterusnya, tertanggal 5 Juli 2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018. Atau apabila yang yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," harapnya. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com