Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Penyelesaian tuntutan masyarakat desa Renah Kayu Embun (RKE) terhadap pemberhentian kepala desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) masih menunggu Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) Inspektorat.
Hal ini diungkapkan kepala BPMPD Kota Sungai Penuh, Sahran. Menurut Dia, untuk penyelesaiannya, pihaknya bersama Tim yang telah dibentuk sudah melakukan pertemuan dan koordinasi.
"Iya, kita sudah lakukan beberapa kali pertemuan, termasuk pertemuan kemarin senin dan dilanjutkan Selasa," sebut Sahran.
Namun, Tim Sembilan yang dibentuk, sebut Dia, belum bisa bertindak, dikarenakan LHP dari Inspektorat belum turun dari walikota Sungaipenuh. "LHP inikan dilaporkan dengan pak Wali, nanti setelah turun baru Tim akan memadu dan membahasnya," sebut Sahran. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com