Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pelayanan publik di Provinsi Jambi belum maksimal. Ini diakui Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Taufik Yasak.
Dia menyebutkan, jika dibandingkan dengan pelayanan publik di Sumatera, khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), pelayanan publik Provinsi Jambi paling buruk.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto mengemukakan, Pemprov Jambi, akan berupaya keras meningkatkan kualitas pelayanan publik. Yakni dengan melakukan pembinaan dan asistensi terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
“Kita mengetahui bersama, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggaraan pelayanan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Tahun 2017, Provinsi Jambi masih dalam zona kuning. Hal tersebut mengharuskan kita untuk segera mereposisi dan mereformasi tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan pelayanan publik,†ujar Dianto.
Menurutnya, dari hasil evaluasi bulan Mei 2018 yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki beberapa catatan penting.
Salah satunya adalah masih adanya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menjadi catatan. Keduanya belum memiliki perubahan atau peningkatan dari tahun sebelumnya. Selanjutnya masih ada beberapa produk pelayanan publik tidak memiliki Standard Operation Procedure (SOP).
“Ini berarti pelayanan yang diberikan tidak memiliki prosedur yang jelas,†katanya.
Sekda mengakui, sangat dibutuhkan komitmen yang tinggi dari setiap Kepala OPD, khususnya OPD yang masih berada pada zona merah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya akan memanggil kepala OPD yang masih berada pada zona merah untuk segera membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,†pungkasnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com