Ilustrasi.

Pemprov Kian Intens Awasi TKA di Jambi

Posted on 2018-07-08 22:13:14 dibaca 1647 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gerak gerik Tenaga Kerja Asing (TKA) semakin ditelisik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan karena masih terdapat kelemahan dalam hal pengawasan TKA. 

Cikmas Hadisalasa, Kabid Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Dan Produktifitas (P3TKP) Disnakertrans Provinsi Jambi, mengatakan, pengawasan akan semakin intens dilakukan karena sebelumnya hanya ada pengawasan terhadap orang asing, yang terlalu umum.

“Kita akan membuat pengawasan TKA, untuk lebih mengkhususkan perhatian kepada penggunaan TKA oleh perusahaan pengguna jasa asing ini,” sampainya.
Ditambahkan Cikmas, prosedur masuknya TKA, pertama izin saat awal kedatangan berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Kemudian, untuk perpanjangan masa kontrak berada dibawah kewenangan Disnakertrans Provinsi.

Mengenai cara masuknya TKA, Cikmas menyebut, perusahaan mengajukan izin rencana penggunaan TKA ke Dinas, detil jabatan. Selanjutnya mengajukan nama-nama TKA. Setelah itu Disnaker menotifikasi ke imigrasi, setelah itu baru bisa masuk.

“Jadi, sudah kita ketahui orang asing masuk, apakah sebagai TKA atau hanya sebagai pengunjung," sampainya.

Nantinya, di bandara TKA diminta menunjukkan dokumen, sebagai syarat pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Bandara. “Sangat sulit jadi TKA ilegal, karena dari negara sudah teridentifikasi," pungkasnya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com