Ilustrasi.

Dua Pejabat PU Kota Jambi ini Dinonjobkan, Nih Penyebabnya

Posted on 2018-06-24 21:37:34 dibaca 2231 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi dinojobkan. Surat yang dikeluarkan Pjs Wali Kota Jambi itu tertanggal 21 Juni melepaskan jabatan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi dan Kepala Binamarga Dinas PUPR Kota Jambi.

Sekeretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, mengatakan, pelepasan jabatan Kepala Bidang Binamarga PUPR AW dan UPT UPCA MA dikeluarkan Pjs Wali Kota Jambi tertanggal 21 Juni 2018.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi. Sebagai tindak lanjut dari LHP BPK 2015 masalah UPCA.

“Sudah kita sanksi, Kepala UPCA dan Kabid Binarga PUPR bebaskan dari jabatannya,” kata Sekda Kota Jambi, Budidaya, Minggu (24/6).

Ditambahkan Fatri Suandri, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Binamarga dan Kepala UPTD UPCA telah dinonjobkan dari jabatannya. “Keduanya kembali ke staf,” kata Fatri.

Ia menyebutkan, pekerjaan di PUPR tidak berpengaruh dengan dinojobkannya dua pejabat tersebut. PUPR tetap bekerja sebagaimana biasanya.

“Kabid Binamarga saat ini dijabat Agustiawan dan Kepala UPCA dijabat Sofyan. Kita bekerja tetap sebagaimana biasanya,” imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com