Ilustrasi

Bandel, Ratusan Angkutan Barang di Kota Jambi Digembosi Petugas

Posted on 2018-06-13 05:31:15 dibaca 2034 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan barang yang melanggar dalam kawasan pasar Kota Jambi. 

Selama Ramadan tahun ini, ada sebanyak 195 pelanggar yang ditindak petugas Dishub.

Shaleh Ridha, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, sedikitnya ada 68 angkutan barang ditilang dan 127 yang digembosi petugas, karena bongkar muat di badan jalan dalam kawasan pasar Kota Jambi. 

Angkutan barang dilarang keras melakukan bongkar muat di badan jalan. Sangat menggangu akses lalu lintas.

“Yang jelas tidak boleh bongkar barang dibadan jalan,” kata Shalaeh Ridha.

Penidakan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelanggar. Hal tersebut untuk memberi ruang dan kenyaman masyarakat untuk beraktifitas dalam kawasan pasar.

“Hingga lebaran nanti akan kita perketat lagi,” katanya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com