Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JELUTUNG - Selama ramadan, panti pijat dan berbagai tempat hiburan tak boleh beroperasi. Hal ini sudah menjadi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Seperti di Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, beberapa tempat hiburan dan panti pijat diminta untuk tidak beroperasi. Alamsyah Powa, Lurah Kebun Handil menuturkan himbauan ini sudah disampaikan kepada pemilik usaha beberapa hari sebelum puasa.
"Pada dasarnya kebijakkan ini sudah setiap tahun berlaku, jadi pemilik usaha kita himbau untuk menaati aturan ini," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan warga dan ketua RT. Dalam hal ini untuk memantau apakah ada pantia pijat maupun tempat hiburan yang melanggar atau buka secara diam-diam. (azz)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com