JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sidang pidana Pemilu terhadap tujuh kepala desa (Kades) di Kabupaten Kerinci terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (23/05).
Â
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yudi Noviandri berlangsung beberapa menit dengan agenda pembacaan tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Â
Dalam tuntutannya, JPU menilai ke Tujuh terdakwa tersebut terbukti bersalah dan melakukan politik praktis dengan berfoto dengan Ami Taher, calon Wakil Bupati Kerinci pasangan Adi Rozal.
Â
Atas dasar itu, para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana 3 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 2 bulan.
Â
"Sesuai fakta dan bukti yang ada, maka ketujuh terdakwa tersebut kami tuntut 3 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah. Jika tidak di bayar maka akan di gantikan hukuman pidana badan selama 2 bulan penjara," Ungkap JPU Ernovi Chairiansyah, usai persidangan. (adi)