Ilustrasi. Foto : Net

Pengembang Perumahan di Kota Jambi Diwajibkan Sediakan Pemakaman Umum

Posted on 2018-05-13 21:04:57 dibaca 2955 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ketersebaran makam di Kota Jambi belum merata. Masih banyak kawasan yang jauh dari pemakaman umum. Pemerintah Kota Jambi hanya menyediakan dua titik lahan pemakanan umum untuk masyarakat Kota Jambi.

Disampaikan Masrizal Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, dua makam milik Pemerintah Kota Jambi berada di pusara agung dan pasir putih. “Punya Pemerintah dan dikelola Pemerintah ada dua. Selebihnya punya masyarakat, tanah hibah,” kata Masrizal.

Untuk pengembang perumahan sebut masrizal, diwajibkan untuk menyediakan pemakaman umum. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Dalam aturan memang harus menyediakan makam. Perwalnya masih kita susun,” katanya.

Dalam perwal nantinya diatur sedemikian, yang jelas setiap perumahan harus menyediakan makam. “Jika nanti tidak memungkinkan semua perumahan memiliki makam sendiri, bisa berkontribusi pada makam-makam terdekat,” pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com