Ilustrasi. Foto : Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sejak 2016 hingga triwulan pertama 2018 ada tiga pengajuan izin poligami masuk ke Pengadilan Agama kelas I A Jambi. Baragam alasan disampaikan, terutama factor keturunan.
Rusdi, Panitera Pengadilan Agama Klas I A Jambi mengatakan, poligami diartikan sebagai perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.
Menurut Islam, poligami dibolehkan bagi laki – laki muslim menikah dengan empat wanita, apabila mampu, sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri – isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu.
"Tetap ada kajian-kajian yang membolehkan seseorang untuk beristri lebih dari satu. Tidak asal-asalan," kata Rusdi.
Dikatakan Rusdi, perkara poligami yang masuk dalam tahun 2016 sebanyak 1 perkara, tahun 2017 sebanyak dua perkara dan pada triwulan I-2018 belum ada perkara izin poligami.
"Biasanya masyarakat masih enggan untuk melaporkan, banyak juga yang poligami secara diam-diam," pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com