Ilustrasi. Foto : Net

Mau Tau Jumlah Pengajuan Izin Poligami di Pengadilan Agama Jambi, Baca di Sini

Posted on 2018-05-10 21:24:55 dibaca 1379 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sejak 2016 hingga triwulan pertama 2018 ada tiga pengajuan izin poligami masuk ke Pengadilan Agama kelas I A Jambi. Baragam alasan disampaikan, terutama factor keturunan.

Rusdi, Panitera Pengadilan Agama Klas I A Jambi mengatakan, poligami diartikan sebagai perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.

Menurut Islam, poligami dibolehkan bagi laki – laki muslim menikah dengan empat wanita, apabila mampu, sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri – isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu.

"Tetap ada kajian-kajian yang membolehkan seseorang untuk beristri lebih dari satu. Tidak asal-asalan," kata Rusdi.

Dikatakan Rusdi, perkara poligami yang masuk dalam tahun 2016 sebanyak 1 perkara, tahun 2017 sebanyak dua perkara dan pada triwulan I-2018 belum ada perkara izin poligami.

"Biasanya masyarakat masih enggan untuk melaporkan, banyak juga yang poligami secara diam-diam," pungkasnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com