Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Diterbitkanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak ke tenaga kerja lokal. Begitu juga tenaga kerja Jambi.
Dari data yang dihimpun Jambi update.co pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans)Â Provinsi Jambi, hingga Maret 2018, jumlah TKA di Provinsi Jambi, 165 orang, tersebar di 42 perusahaan yang ada di Jambi.
Banyaknya TKA di Jambi ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan di Jambi. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar. Dia menyayangkan terbitnya Perpres itu. Dia menilai Perpres yang dikeluarkan tidak memihak kepada rakyat.
“Saya sangat menyesalkan Pemerintah Pusat menerbitkan Perpres TKA,†katanya, (2/5).
Menurutnya, saat ini pemerintah belum mampu menangani pengangguran yang ada di Jambi. Dengan mudahnya TKA masuk, maka, tenaga kerja lokal susah bersaing bersama TKA.
Kata Dia, saat ini banyak perusahaan dari luar yang melakukan investasi di Jambi. Artinya, dengan adanya Perpres itu, akan ada kecondongan pihak perusahaan untuk mengerjakan TKA. “Pengangguran ini banyak, mau kemana lagi mereka kalau kalah bersaing dengan TKA,†katanya.
Masih kata Syahbandar, dari pendalaman yang Ia lakukan, memang masih ada aturan yang perlu dipertegas. Dari aturan yang ada, TKA yang tidak punya keahlian tidak bisa masuk. "Kalau punya keahlian khusus, bisa saja ditoleransi," tegasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com