Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (7/3), terus berlanjut.
Setelah mendengarkan kesaksian yang dihadirkan dari anggota DPRD Provinsi Jambi, kini giliran pengusaha Jambi, Ali Tonang alias Ahui yang merupakan Direktur PT. Chalik Sulaiman Bersaudara diminta keterangannya terkait kasus tersebut.
BACA JUGA :Â Ahui "Keceplosan" Ungkap Teman-temannya Jangan Khawatir Saat OTT
Dalam sidang tersebut, sejumlah proyek yang didapatkan PT Chalik Sulaiman Bersaudara pada 2017 lalu, terungkap.
Ahui mengaku, tahun 2017 mendapat 6 paket proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan nilai total Rp. 70 Miliar.
"Salah satunya paket pembangunan ruas jalan Tempino-Bulian. Tapi saya lupa jumlahnya berapa," tuturnya menjawab pertanyaan JPU KPK. (wan)
Â
| Ahui "Keceplosan" Ungkap Teman-temannya Jangan Khawatir Saat OTT |
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com