Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hingga kini Pemerintah Pusat belum menentukan berapa besaran biaya untuk menunaikan ibadah haji, meskipun siapa yang diberangkatkan sudah ditentukan.
Ketika di konfirmasi Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Thoif, mengatakan wacana kenaikan itu berdasarkan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi. "Kita masih menunggu hasil rapat di pusat, kita di daerah ikut arahan saja," katanya.
Dijelaskan Thoif, wacana kenaikan biaya ibadah haji ini merupakan imbas dari kebijakan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalau.
Untuk di Indonesia, lanjut Thoif, ‎untuk memutuskan naik atau tidaknya biaya keberangkatan haji harus disetujui oleh berbagai pihak. Sepertinya halnya DPR. "Penetapnya merupakan hasil kesepakatan," katanya.
Biasanya, lanjut Thoif, penetapan besaran biaya keberangkatan ibadah haji, ‎ditetapkan jelang waktu pelunasan. Hingga kini waktu pelunasanan juga belum diketahui.
"Biasanya kalau kapan pelunasan, nilainya ‎sudah ditentukan," ungkapnya.
Diperkirakan, kenaikan biaya keberangkatan ibadah haji sekitar 0,5 persen dari biaya haji tahun sebelumnya. ‎Tahun 2017 besaran biaya ibadah haji Rp.32,1 juta. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com