Ilustrasi.

KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilwako Jambi 2018, Segini Jumlahnya...

Posted on 2018-02-12 11:29:12 dibaca 1156 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPU Kota Jambi membatasi jumlah dana kampanye untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang akan bertarung di Pilwako Jambi 2018.

Jumlah maksimal yang telah disepakati dalam pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2018, Senin (12/2), yakni berjumlah Rp. 15,3 miliar.

Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan, pembatasan sumbangan kampanye itu bertujuan memberi kesempatan yang adil bagi peserta dalam penggunaan dana kampanye.

"Maksimalnya yang sudah kita tetapkan tadi Rp. 15,3 miliar," katanya kepada awak media.

Ditambahkannya, untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan diserahkan oleh masing-masing Paslon pada 14 Februari nanti. "Jika tidak disertakan laporannya, tentu ada konsekuensinya," pungkasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com