Sekda Kerinci Afrizal HS
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Â Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI akhirnya memberikan sanksi terhadap Afrizal HS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci.
Ini terkait dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan menghadiri silaturhami pasangan petahana Adirozal-Ami Taher beberapa waktu lalu.
Pemberian sanksi dituangkan dalam surat rekomendasi tertanggal 25 Januari 2018 lalu, tentang Pelanggaran Netralitas Sekda Kerinci dan Tujuh ASN lainnya.Â
Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana membenarkan sanksi yang dikeluarkan KASN. Ini setelah pihaknya menggelar pleno dan meneruskan rekomendasi pada 25 Desember 2017 lalu.
BACA JUGA:Â Ini Isi Lengkap Surat Rekomendasi KASN untuk Sekda Kerinci Cs
"Ya, kita terima surat tembusan rekomendasi itu Selasa kemarin (29/1) , red). Kalau tujuan suratnya kepada Bupati, kita hanya dapat tembusannya saja," ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Kerinci Afrizal HS ketika dikonfirmasi mengaku kehadiranya di silaturrahmi akbar dengan kapasitas sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai Sekda Kerinci. Menurutnya, sebagai tokoh kehadiran dirinya adalah hal biasa.
BACA JUGA:Â 6 ASN di Pemkab Kerinci Juga Dapat Sanksi dari KASN
‘‘Biasa itukan acara silaturrahmi, saya bukan dalam kapasitas sebagai Sekda. Dari awal sambutan sudah saya sampaikan kapasitas pada acara silaturrahmi itu sebagai tokoh masyarakat,’‘ bantahnya.
Kapasitas kehadiran dirinya, kata Afrizal, dibuktikan dengan undangan yang diterima. Apalagai acara silaturahmi itu lokasinya di Semurup yang merupakan alamat domisilinya. (adi)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com