KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu ketika mendatangi kantor partai untuk melakukan verifikasi menghadapi Pemilu 2019.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mulai melakukan verifikasi terhadap 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan Partai Idaman dan menilai pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif.
Konsekuensi dari amar putusan itu, salah satunya adalah 12 partai peserta Pemilu 2014 tetap harus diperlakukan sama dengan partai baru yakni dengan melakukan verifikasi faktual.Â
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, verifikasi partai politik di tingkat Provinsi Jambi dilaksanakan selama tiga hari. Verifikasi dilakukan mulai pada 28-30 Januari mendatang.Â
“Verifikasi di tingkatan provinsi kita mulai pada tanggal 28-30 Januari 2018,†katanya.Â
Untuk melakukan verifikasi, pihaknya menurunkan 5 tim di provinsi untuk berbagi melakukan verifikasi ke 12 partai ini. Â
“Adapun verifikasi yang dilakukan terkait dengan kepengurusan, kantor, 30 persen perempuan meski ini tidak wajib,†pungkasnya. (aiz)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com