Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi.

Catat!! Istri Cakada Boleh Ikut Kampanye, Ini Syaratnya

Posted on 2018-01-18 17:05:26 dibaca 1898 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Istri kandidat calon Kepala Daerah (Cakada) yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) bisa bernafas lega. Karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kelonggaran untuk mengikuti kampanye.

Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi mengatakan hal ini berdasarkan Surat edaran nomor 27/313/otda tanggal 15 Januari 2018. Dimana Mentri Dalam Negeri membolehkan istri ASN untuk mendampingi suami berkampanye.

"Ada surat edaran terbaru yang memberikan kelonggaran untuk bisa mengikuti kampanye atau mendampingi," ujarnya, sore ini (18/1).

Namun untuk mengikuti atau mendampngi, istri pasangan calon harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Cuti itu harus dilakukan berbarengan dengan suami yang merupakan kandidat calon kepala daerah.

"Tapi ada syaratnya, harus cuti diluar tanggungan negara," katanya.

Mengenai lamanya cuti, pria yang akrab disapa Paul ini mengatakan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017, cuti diluar tanggungan negara maksimal 3 tahun. "Tidak diatur minimalnya, tapi diajukan bersama dengan cutinya calon petahanan yakni tanggal 15 Februari mendatang," katanya.

Surat edaran ini juga ditujukan secara khusus untuk istri kepala daerah yang memagang jabatan sebagai ketua PKK dan Ketua dekranasda. "Meraka juga haris mengajukan cuti," pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com