Jangcik Mohza

Ini Kendala Upah Minimum Kabupaten Merangin Tidak Bisa Ditetapkan

Posted on 2018-01-16 16:39:33 dibaca 2403 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku untuk daerah Kabupaten Kota yang meliputi upah pokok dan tunjangan yang penetapannya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten Merangin sendiri belum bisa menetapkan UMK dikarenakan ada unsur yang belum bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Merangin yaitu harus dibentuk Dewan Pengupahan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza, saat dikonfirmasi Selasa (16/01/2018) mengatakan untuK menentukan UMK harus dibentuk Dewan Pengupahan.

"Unsur yang harus ada yaitu Apindo, Gapkindo, Kadin, Serikat Buruh dan Akademisi inilah nanti menjadi Dewan Pengupahan yang merumuskan besaran UMK di Kabupaten," jelas Jangcik Mohza.

Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Merangin masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menentukan standar gaji di Kabupaten Merangin sebesar Rp 2.243.718.

"Provinsi Jambi yang baru ada UMK itu di Tanjung Jabung Barat selainnya belum jadi kita Kabupaten Merangin masih mengacu ke UMP Provinsi Jambi," jelas Kadis PMPTSP-TK.

Rencananya ditahun 2018 DPMPTSP-TK akan menginisiasi pembentukan Dewan Pengupahan agar dapat segera menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten di Kabupaten Merangin.

"Secepatnya kita akan upayakan pembentukan Dewan Pengupahan agar kita dapat menentukan besaran UMK," jelas Jangcik Mohza. (cr1)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com