JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 205 Desa di Kabupaten Merangin mengalamami penurunan sebanyak 9 Miliar dari Tahun lalu, Dana Desa sebanyak 157 Miliar ditahun 2017 menjadi 148 Miliar ditahun 2018 dan dipekirakan akan dicairkan sebanyak 3 tahap.
Â
Penurunan sebanyak 9 Miliar ini menurut Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD), M Ladani, saat dikonfirmasi mengatakan bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin namun memang aturan dari Menteri Keuangan.
Â
"Turun bukan kesalahan kita Pemerintah Daerah tetapi memang pembagian Dana Desa di Indonesia diatur langsung oleh Menteri Keuangan," ujar M Ladani Kadis PMD.
Â
Rencananya pencarian Dana Desa ini akan dilakukan sebanyak 3 tahapan dan disetiap tahapannya harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Â
"Rencananya tiga tahapan dan setiap tahapan ada syarat yang harus dipenuhi tahap pertama 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40% sesuai dengan PMK Nomor 225/PMK.07/2017," ujar M Ladani
Â
Adapun jadwal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan Dana Desa Tahun 2018 ini adalah
Â
Tahap I Sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan
-Peraturan Daerah mengenai APBD.
-Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa.
Â
Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan
-Laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
-Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capain out put Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya.
Â
Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan
-Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II
-Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capain out put Dana Desa sampai dengan tahap II.
Â
"Inilah tahapannya dan wajib dipenuhi oleh Perangkat Desa seluruh syaratnya," pungkas M Ladani Kepala Dinas PMD (cr1)