M Ladani

Dana Desa di Kabupaten Merangin untuk Tahun 2018 Diperkirakan Cair 3 Tahap

Posted on 2018-01-15 13:53:15 dibaca 2200 kali
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 205 Desa di Kabupaten Merangin mengalamami penurunan sebanyak 9 Miliar dari Tahun lalu, Dana Desa sebanyak 157 Miliar ditahun 2017 menjadi 148 Miliar ditahun 2018 dan dipekirakan akan dicairkan sebanyak 3 tahap.
 
Penurunan sebanyak 9 Miliar ini menurut Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD), M Ladani, saat dikonfirmasi mengatakan bukanlah kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin namun memang aturan dari Menteri Keuangan.
 
"Turun bukan kesalahan kita Pemerintah Daerah tetapi memang pembagian Dana Desa di Indonesia diatur langsung oleh Menteri Keuangan," ujar M Ladani Kadis PMD.
 
Rencananya pencarian Dana Desa ini akan dilakukan sebanyak 3 tahapan dan disetiap tahapannya harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
 
"Rencananya tiga tahapan dan setiap tahapan ada syarat yang harus dipenuhi tahap pertama 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40% sesuai dengan PMK Nomor 225/PMK.07/2017," ujar M Ladani
 
Adapun jadwal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan Dana Desa Tahun 2018 ini adalah
 
Tahap I Sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan
-Peraturan Daerah mengenai APBD.
-Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa.
 
Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan
-Laporan realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
-Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capain out put Dana Desa Tahun anggaran sebelumnya.
 
Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan
-Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II
-Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capain out put Dana Desa sampai dengan tahap II.
 
"Inilah tahapannya dan wajib dipenuhi oleh Perangkat Desa seluruh syaratnya," pungkas M Ladani Kepala Dinas PMD (cr1)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com