Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan

Soal LHKPN Pasangan Calon, Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi

Posted on 2018-01-15 09:58:19 dibaca 1856 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, LHKPN merupakan syarat wajib pada saat mendafatar sebagai pasangan calon beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya menerima bukti laporan tertulis, bukti telah dilaporkannya LHKPN. “Kita hanya menerima hasil, pelaporan dilakukan masing-masing kandidat dan diserahkan kepada kita pada pendaftaran kemarin,” ujarnya.

LHKPN ini merupakan laporan yang sudah diaudit KPK bagi setiap calon kepala daerah yang maju di Pilkada. LHKPN menjadi salah satu syarat untuk menetapkan kandidat sebagai pasangan calon. “Hasilnya sebagai bahan untuk penetapan pasnagan calon nanti. LHKPN menjadi dokumen yang harus dipenuhi,” katanya.

BACA JUGA: Zainal Abidin Termiskin, Monadi Terkaya

JIka LHKPN tidak disampaikan, kata Subhan, maka bakal calon yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya calon tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon yang maju di Pilkada Kota Jambi, Merangin dan Kerinci.  “LHKPN ini harus ada. Jika tidak diserahkan, maka tidak memenuhi syarat,” ucpanya.

Tidak hanya LHKPN, ada juga surat dari pengadilan dan SKCK yang wajib diserahkan. Jika masih dalam proses, maka harus ada keterangan bukti sedang dalam proses dari lembaga yang bersangkutan.

“Ada juga surat dari pengadilan, SKCK dan lain-lain. Dokumen ini harus diserahkan, kalau masih dalam proses harus ada bukti dari lembaga terkait,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sujarmin Kandidat Terkaya di Merangin, Ini Jumlah Harta Kekayaan Kandidat di Pilkada Merangin

Aturan ini, lanjut Subhan, atur secara jelas dalam PKPU 7 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 42, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon wajib disampaikan kepada penyelenggara.

“Aturan ini diatur dalam PKPU 7 tahu 2017, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan,” sebutnya.

Dalam pasal 42 huruf (i) disebutkan surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon. Berikutnya pada huruf (j) calon diminta menyerahkan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.

BACA JUGA: Mau Tahu Jumlah Harta Kekayaan Para Kandidat di Pilwako Jambi, Baca di Sini

“Surat ini  yang dikeluarkan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon,” jelasnya.

Kemudian pada pad huruf (k) , calon diminta menyampaikan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga. “Nah termasuk bukti pelaporan LHKPN kepada KPK. Ini juga diperkuat dengan surat edaran KPU RI,” pungkasnya. (aiz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com