Foto saat penanda tanganan NPHD dan penyerahan kepada perwakilan MA.

Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin Serahkan NPHD Tanah ke Mahkamah Agung

Posted on 2018-01-08 18:10:40 dibaca 1680 kali
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) resmi ditanda tangani oleh Bupati Merangin Al Haris yang selanjutnya diserahkan langsung kepada Perwakilan Mahkamah Agung yang diwakili oleh, Jamaludin, Peltu Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Adat.
Dalam acara yang dihadiri oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintahan Kabupaten Merangin, Kepala Pengadilan Agama Bangko dan beberapa Kepala Pengadilan yang berada dilingkup wilayah Provinsi Jambi yang juga menyempatkan hadir pada acara tersebut.
 
Bupati Merangin, Al Haris, saat dikonfirmasi oleh awak Media setelah selesai acara mengatakan bahwa Hibah kepada Mahkamah Agung yang menaungi seluruh Pengadilan Agama sudah seharusnya dilakukan supaya tidak ada lagi tumpang tindih permasalahan aset.
 
"Sudah seharusnya dilakukan karena berdasarkan petunjuk BPK semua aset-aset harus lebih teliti jangan ada yang tumpang tindih contoh tanah milik Pemda bangunan milik Mahkamah Agung hal seperti ini tidak boleh lagi dilakukan harus dihibahkan dulu," terang Bupati Merangin Al Haris pada Senin (08/01/2018).
 
Al Haris menegaskan kedepan tidak ada lagi bangunan atau fasilitas apapun yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Daerah tanpa kejelasan, tanah harus dihibahkan terlebih dahulu baru boleh dibangun bangunan atau fasilitas umum lainnya diatas tanah tersebut.
 
"Kalau dulu kita mungkin belum tertib statusnya pinjam pakai tetapi dibangun bangunan yang baru hal ini kedepan tidak boleh lagi, kedepan kita hibahkan terlebih dahulu baru bolej dibangun seperti lapas kemarin kita hibahkan tanah 5 hektar baru dibangun lapas," tegas Al Haris.
 
Sementara itu Peltu Kepala Biro Perlengkapan dan Badan Urusan Adat Mahkamah Agung, Jamaludin, mengatakan bahwa hari ini Bupati Merangin sudah menjadi contoh yang benar dari rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) kepada Mahkamah Agung atas banyaknya bangunan dilingkup Mahkamah Agung yang tidak jelas status tanahnya.
 
"Ini adalah salah satu tindak lanjut dari rekomendasi BPK terhadap masalah aset jadi apa yang sudah dilakukan beliau (Bupati Merangin) sudah benar karena diatur di Permendagri No 19 dan Putusan Menteri Keuangan," tegas Jamaludin.
 
Intinya Jamaludin menjelaskan tumpang tindih yang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu kedepan tidak terjadi lagi, dalam pengelolaan aset harus mengedepankan prinsip 3T Tertib Fisik, Tertip Administratif dan Tertib Hukum.
 
"Intinya sama dengan Bapak Bupati tadi kedepan jangan lagi ada kejadian seperti ini dalam pengelolaan aset kita harus mengedepankan prinsip 3T," ujar Jamaludin. (cr1)
 
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com