Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Jambi akan melakukan razia pada pusat perbelanjaan di Kota Jambi.Â
Razia dilakukan guna menekan terjadinya peredaran makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti kadaluarsa, busuk, maupun tidak mengantongi izin edar.
Sekretaris Disperndag Kota Jambi, Doni Triadi mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya pencegahan dan menciptakan rasa aman bagi konsumen. Menurut Doni, tingginya konsumsi masyarakat jelang hari besar keagamaan memang kerap dimanfaatkan oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan.
“Belum tahu kapan, ini masih koordinasi dengan instansi terkait. Kalau di pasar tradisional sudah kita pantau terus setiap hari, mulai dari harga,†katany, Kamis (7/12).
Doni mengatakan, dalam razia ini, pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan terhadap berbagai makanan, seperti, makanan basah, ayam, ikan, daging, parcel maupun produk lainnya.
Makanan-makanan tersebut, lanjut Doni, rentan terhadap pelanggaran. Terutama menyangkut produk kadaluarsa. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com