Ilustrasi.

Molor Selesaikan Pekerjaan, Pemkot Jambi Denda Dua Kontraktor

Posted on 2017-12-05 21:33:45 dibaca 1882 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi memberi denda kepada sejumlah kontraktor karena keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Fatri Suandri, mengatakan, ada banyak kontraktor yang didenda karena melewati batas kontrak kerja.

“Ada dua yang sudah di denda. Pekerjaan Jalan H Juanda Mayang dan Jalan Suna Giri Arizona,” kata Fatri.

Denda yang diberikan kepada para kotraktor itu 1 per mil dari nilai kontrak atau dari bagian kontrak. “Hanya didenda, tidak kita blacklist. Tahun selanjutnya mereka masih bisa ikut tender,” imbuhnya.

Fatri mengaku, sebagian besar proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Jambi sudah rampung, hanya saja ada sebagian pekerjaan yang dalam proses finishing.

“Bina Marga sudah 100 persen, SDA sudah 100 persen. Cipta Karya masih ada kendala, seperti pembangunan kantor camat dan lurah,” pungkasnya. (hfz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com