Ivan Wirata saat Pergoki Istrinya lagi Makan Bareng Bersama Selingkuhan.
Â
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga menjalani hungan perselingkuhan terancam disanksi. Keduanya yakni, KA dan KN.
Tak tanggung-tanggung oknum anggota Dewan berinisial KN tersebut merupaka Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.
Minggu malam (3/12), Ivan Wirata yang merupakan suami dari KA memergoki istrinya itu lagi makan bersama KN di salah satu rumah makan di Kota Jambi.
Menurut Ivan Wirata, ini menjadi sebuah pembuktian bahwa isu perselingkuhan istrinya itu bukanlah isapan jempol belaka.
“Saya sudah gugat cerai. Tapi pengacaranya (Pengacara KA,red) bilang tidak ada bukti. Pada malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, ini lah bukti
bahwa perselingkuhan itu memang ada,†katanya saat dikonfirmasi jambipdate.co via ponselnya.
Sebagai sebuah instusi yang terhormat, setiap anggota DPRD dituntut untuk menjaga sumpah atau janji dan kode etik jabatan yang telah diucapkan.
 “Saya rasa ini sudah melanggar kode etik seorang anggota dewan. Mereka sudah seperti pasangan suami istri saja di depan umum," tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com