JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –  Azwar Efendi (27), pelaku jambret yang menikam korbannya di Jalan Pattimura, masih diamankan di Polsek Kotabaru. Kini, empat rekan warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, ini ditetapkan DPO.
Â
Keempat DPO tersebut yakni Wawan warga Ulu Gedong dan Erwin, Topik serta  Husin yang merupakan warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Â
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, saat ini pihak kepolisian tengah mencari keberadaan keempatnya.
Â
“Berdasarkan keterangan Azwar, Dia sempat beraksi bersama dengan empat rekannya tersebut,†ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (3/11).
Â
Diberitakan sebelumnya, Azwar dihakimi massa usai menjambret Dwi Kasiati (45) warga Perumahan Bougenville RT 49, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo , Kota Jambi, Rabu (29/11) lalu di Jalan Kapt Patimura, Rt 12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
Â
Dalam aksinya, yang bersangkutan juga menikam korban dengan pisau. Akibatnya korban mengalami luka. Namun, warga yang melihat aksi itu langsung menolong korban dan menghakiminya hingga babak belur.
Â
Beruntung pihak kepolisian cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Kini Dia masih mendekam di Polsek Kotabaru. (pds)