Anggota DPRD Jambi berinisial S terlihat sumringah saat tiba di gedung KPK, Rabu (29/11) (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Angggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono segera dinonaktifkan dari kepengurusan DPW PAN Provinsi Jambi. Hal ini menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Wasekjen DPP PAN, Mahili mengatakan jika partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya akan mengambil langkah internal dengan menonaktifkan Supriyono dari jabatan yang diembannya.
"Kita menghormati proses hukum. Untuk yang bersangkutan (Supriyono,red) akan segera dinonaktifkan," ujarnya siang ini (30/11).
Mahili tidak membantah Pelaksana Tugas Harian Ketua DPW PAN Provinsi Jambi bisa saja dipecat sebagai kader. Namun semua itu tetap mengacu pada AD/ART partai.
"Sesuai AD/ART, kita menunggu putusan inkrah. Jika sudah ada, bisa saja diberhentikan," jelasnya.
Bagaimana statusnya di DPRD Provinsi Jambi? Mahali mengatakan Supriyono bisa saja di PAW. Tapi semuanya tetap menunggu adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Semua ada tahapannya, pertama pemberhentian sementara kemudian pemberhentian tetap. Bisa saja di PAW juga kalau sudah inkrah," pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com