Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mulai melakukan verifikasi factual partai politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2019. Verifikasi ini mamasuki masa penelitian administrasi usai penyerahan dokumen Parpol yang dimulai 3 Oktober lalu.
Dalam verifikasi ini, penyelanggara menurunkan enam tim untuk melakukan faktualisasi dilapangan. Mereka bekerja dengan mendatangi warga untuk mendapatkan data akurat terkait dokumen Parpol.
Ketua divisi Hukum KPU Kota Jambi, Hazairin menjelaskan, sedikitnya ada beberapa item klasifikasi yang dilakukan. Pertama adalah dugaan kegandaan anggota yang ditemukan pada data Parpol.Â
“Yang pertama adalah dugaan kegandaan anggota partai politik. Kemarin kita temuan banyak kegandaan,†ujar Hazairin Kamis (2/11).
Hazairin menyebutkan, dalam kasus kegandaan anggota Parpol nama yang bersangkutan diminta memilih salah satu partai. Syarat dengan mengisis surat pernytaan yang telah disiapkan.
“Surat ini mempertegas kenggotanya di partai politik yang dipilihnya. Sehingga Parpol itu memenuhi syarat,†katanya.
Hanya saja, kata Hazairin, nama yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat pernyataan. Kemudian menyatakan dirinya bukan anggota dari partai politik. “Berarti kenggotaan partainya tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan tidak mau menandatangi pernyataan,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com