JAMBIUPDATE.CO,JAMBI – Seorang Kurir narkoba asal Aceh yang diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, dituntut 15 tahun penjara. Dia adalah Saiful Bahri (36).
Tuntutan ini dibacakanJaksa Penuntut Umum(JPU), Zuhdi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (10/10).
Â
“Terdakwa Syaiful Bahri dituntut selama 15 tahun kurungan penjara dengan dikurangi masa tahanan, serta denda uang senilai 1 miliar rupiah atau subsidar 4 bulan penjara,â€ucap Zuhdi di hadapan majelis hakim yang diketuai M Muchlis.
Â
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Â
Atas tuntutan JPU yang dibacakan, penasihat hukum dan terdakwa keberatan dan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Â
“Yang mulia, kami meminta waktu satu minggu, untuk mengajukan nota pembelaan atas putusan JPU terebut†Ungkap Ahmad, kuasa hukum terdakwa. (cr1)