JAMBIUPDATE.CO,JAMBI – Hukuman Hasan Basri Harun (HBH), terdakwa kasusdugaan korupsipelepasan hak atas tanah Pemkab Sarolangun untuk pembangunan perumahan PNSbertambah dua tahun.
Â
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, menolak banding yang diajukan mantan Sekda Sarolangun, ini melalui pengacaranya.
Â
Putusan ini diterima olehPengadilan Tipikor JambiSenin (9/10). Hal ini disampaikan Humas PN Jambi, Makaroda Hafat.
Â
"Putusannya hari ini akan kita kirimkan ke jaksa dan terdakwa,"Â ujar Makaroda.
Â
Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon, mengadili pernyataan eksepsi dan penasehat hukum terdakwa yang merupakan mantan Wabup Merangin ini tidak dapat diterima, serta memperbaiki putusan pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PN jJambi tertanggal 27 Juli 2017.
Â
Yang mengadili pidana terhadap terdakwa HBH dengan penjara 4 tahun penjara serta denda sejumlah  Rp200 Juta subsidair 6 bulan.
Â
Sebelumnya HBH di vonis Tipikor Jambi 2 tahun penjara, dan denda bertambah menjadi Rp150 Juta. Namun setelah melalui proses banding di PT vonis HBH  malah bertambahdengan hukuman empat tahun penjara. Artinya naik 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.Â
Â
Dalam amar putusan HBH dinyatakan terbukti dalam dakwaan primair Pasal 2  Undang-undang Nomor 31/1999 yakni melakukan korupsi secara bersama-sama. (cr1)