Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu.

Gugat PDIP ke Pengadilan, Ini Penjelasan M Syaihu

Posted on 2017-09-13 21:25:00 dibaca 1704 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9).

Adapun poin gugatan diantaranya, tidak terima dengan pemecatan dirinya dari anggota dan Ketua DPC PDI Perjuangan termasuk pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA : Syaihu Resmi Gugat PDIP ke Pengadilan Negeri Sarolangun

Muhammad Syiahu, menyebut surat pemberhentianya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani oleh ketua Umum ibu Mega Wati dan setempel basah serta ada segel dibawahnya.

"Seharusnya setempel basah dan ditanda tangan oleh ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com