Suasana rapat koordinasi antara KPD, Sekda Kab Kota dan Inspektorat.

Kumpulkan Sejumlah OPD Pemprov Jambi, KPK Usulkan Honor Kegiatan Dihapus

Posted on 2017-07-12 13:38:20 dibaca 2201 kali

JAMBIUPDATE.CO. JAMBI-Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini masih berada di Jambi, memanggil sejumlah Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lungkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kemarin (11/7).

Setelah bertemu dengan Gubernur Jambi sehari sebelumnya, KPK  juga melakukan pertemuan secara tertutup dengan OPD tersebut.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah M Nasution (Choki), mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemetaan (maping) kondisi OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jambi.

Pertemuan ini, membicarakan terkait beberapa rencana, pembanguann sitem dimasing-masing OPD. Ia mencotohkan seperti Bappeda ke depan harus ada E-Planing. Kemudian BPKAD ke depan juga harus memiliki E-Budgeting. Setelah itu PTSP membuat sistem E-Perizinan.

‘‘Selain itu, sumberdaya juga akan akan kita dorong untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,’‘ katanya.

Pertemuan itu, sambungnya, juga membahas terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ke depan untuk TPP ini akan kembali dilakukan pengaturan untuk pembagiannya. Berbeda dengan saat ini, nantinya ada aspek penilaian dalam pembagian.

Pembagian TPP, sebutnya, nantinya akan diatur sesuai dengan kedisiplinan, kehadiran dan kinerja ASN. Selain itu, sebagai langkah estimasi anggaran, honorarium kegiatan akan dihapuskan. Dengan artian tidak ada lagi honor dalam pelaksanaan kegitan.

Lantas, kenapa ini dihapuskan? Dijelaskan Choki, saat ini banyak pembayaran honor kegitan yang tidak tepat. Penghapusan honorarium kegiatan, merupakan konsep yang ditawarkan oleh KPK, sebagai langkah etimasi anggran. 

‘’Kita menduga banyak honor-honor yang sebetulnya digunakan untuk hal-hal yang tidak pas, selama ini KPK menduga ada pembayaran yang dianggap tidak relevan,’‘ katanya.

Dana yang sebelumya dianggarkan untuk pembayaran honorarium kegiatan akan digunakan untuk dialih fungsikan ke pembayanan TPP. Dari peralihan ini efisisensi yang terjadi sekitar 10-15 persen dari anggran honor kegiatan yang dianggarkan.

Pada dasarnya honorarium kegitan itu legal, dan ada aturan yang memayunginya, namun penggunaannya banyak tidak pas. Dan akan diminimalisir, dari kesalahan tersebut ada pengakuan dari pejabat. Untuk itu KPK meminta komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaanya.

Untuk pelaksanaa ini, nantinya KPK akan membuat rencana aksi yang disepakati oleh Gubernur Jambi. Pasalnya di beberapa provinsi yang telah dikunjungi telah dilaksanakan  dan berhasil seperti di Sumatar Utara, Sumatara Barat, dan Bengkulu. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com