Petugas Dishub Kota Jambi menilang angkot yang ngetem sembarangan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemkot Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi segera menerapkan denda terhadap pelanggaran Parkir liar di Kota Jambi sebeasar Rp. 500 Ribu Rupiah.
Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan, hjal tersebut sesuai dengan Perda No 4 tahun 2017 yang saat inimasih tahap sosialisasi.
“Dendanya Rp 500 ribu. Sekarang masih tahap sosialisasi. Kita beri shok terapy,†tuturnya.
Dirinya berharap kedepannya semakin banyak pemilik kendaraan yang sadar akan kesalahan mereka dalam berlalu lintas.
“Supaya parkir di tempat yang telah kita tentukan,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com