Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat di Kota Jambi selalu menjadi polemik. Masalah ini terus berlarut setiap tahunnya. Banyak factor yang menjadi penyebab, salah satunya pemerataan sekolah Negeri di Kota Jambi.
Hal ini diakui Agus Harianto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinis Jambi. Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud no 17 tahun 2017 ada beberapa point yang ditekankan.
Dijelaskan Agus, Kementrian mengarahkan kepala daerah melakukan pengoptimalan PPDB pada SMA/SMK sesuai dengan Permen no 17 tahun 2017, terkhusus pada penerimaan zonasi.
Menurut Agus, PPDB Jambi telah dilakukan sesuai pada Permendikbud no 17. Memang pada pasal 15 dan 16 penerimaan untuk siswa lingkungan mencapai 90 persen, namun penerapannya secara bertahap.
“Untuk di Jambi, pasal 15 dan 16 tidak dapat di jadikan dasar, pasalnya penyebaran sekolah tidak merata,†kata Agus.
Untuk menghindari protes, PPDB mengacu pada pasal 36 Permendikbud no 17. Dinas mengeluarkan Juknis yang telah disetujui gubnernur dengan melakukan pengaturan zonasi. Pengeluaran juknis zonasi ini sesuai bunyi pasal 26 yang menyebutkan penerapan secara bertahap yang diatur sesuai dengan aturan dan keadaan daerah.
“Jika pasal 15 dan 16 diterapkan maka Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan pasar Jambi, akan protes karena disana tidak ada sekolah negeri,†pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com