Ilustrasi.

Gubernur Zola Keluarkan SE, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Dua Minggu

Posted on 2017-06-22 21:52:28 dibaca 2663 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait transportasi angkutan barang. Truk angkutan barang dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Darma mengatakan, truk angkutan akan dilarang melintas selama 2 pekan, namuan kata dia, ada pengecualian untuk truk yang dibolehkan melintas semala lebaran ini.

“Truk BBM, Sembako boleh melintas. Yang lain tidak boleh,” Kata Darma.

Kata Darman, untuk larangan melintas di jalan Provinsi sudah diatur dalam SE Gubernur Jambi, sementara untuk larangan melintas di jalan nasional, diatur dalam SE Dirjen.

"Selama masa angkutan Lebaran, mereka tidak boleh melintas di jalur mudik," pungkasnya. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com