Mie kuning mengandung formalin yang ditemukan beredar di Kota Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Rumah produksi mie yang menandung formalin di kawasan simpang rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sudah dilakukan penyegelan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi.
Kini, BPOM lebih memperketat pengawasan makanan dan minuman yang beredar di Provinsi Jambi.
Kepala BPOM Provinsi Jambi, Ujang Supriyata, Â mengatakan, pengusaha sudah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) BPOM Jambi. Penutupan usaha sementara ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengusaha berinisial HD.
"Itu kan sekarang masih tidak beroperasi, itu sudah menimbulkan efek jera. Karena sudah dua kali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama sebanyak dua kali," katanya.
Setelah cuti bersama Lebaran mendatang, pembinaan akan mulai dilakukan dan tempat usaha HD masih disegel dan tidak boleh beroperasi.(nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com