Kabag hukum Edriayansyah (kanan) dan Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar (kiri) saat jumpa pers.

Breaking News: Gugatan Cafe Momo ke Pemkot di Mentahkan PN

Posted on 2017-05-10 14:57:15 dibaca 3147 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Perseteruan antara pemilik cafe momo dan Pemerintah Kota Jambi memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan pemilik cafe momo terkait penyegelan cafe momo oleh Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu di tolak oleh pengadilan Negeri.

Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar mengatakan,  Pengadilan Negeri Jambi sudah membacakan putusan perkara antara pemilik cafe momo dan Pemrintah Kota Jambi rabu (10/5).

Berdasarkan putusan tersebut, kata Abu Bakar,  Hakim mengabulkan eksepsi tergugat. Selanjutnya sebut Abu,  Pengadilan Negri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Aquo."

"Intinya perkara tersebut ditolak PN," kata Abu Bakar,  Kabag Setda Kota Jambi. (hfz) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com