Ilustrasi.

KSBSI Minta Gubernur Buat Pergub Tentang UMS, Dewan : Tak Boleh Bertentangan dengan UU

Posted on 2017-04-16 17:09:46 dibaca 1685 kali

JAMBIUPDATE.CO,  JAMBI - Terkait dengan aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang menuntut dibuatkan Pergub tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Jambi ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya.

Menurutnya, jika memang Pergub tersebut diperlukan sebagi pegangan buruh, pemerintah dalam hal ini harus memperhatikan permasalahan ini. Selain itu dikatakan oleh Bustami, sebelumnya juga sudah ada Peraturan Pemerintah (PP), dan Permendagri yang mengatur itu.

“Tinggal disesuaikan saja. Jika memang hal tersebut dibutuh kan oleh pihak yang berkaitan,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam hal ini DPRD Provinsi Jambi juga membuat Perda Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini dikarenakan Perda yang sebelumnya diajukan tidak termasuk dalam pembahasan Ranperda yang digodok pada tahun ini.

“Namun jika memang regulasi ini diperlukan buruh, maka kita akan buatkan Perda di luar Prolegda. Akan tetapi unutk ini kita akan meluhat urgensinya terlebih dahulu,” pungkasnya. (nur)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com