Pembangunan pasar modern angso duo.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pedagang Pasar Tradisonal Angsoduo yang seharusnya menikmati nyamanya Angso Duo Modren terpaksa harus kembali bersabar. Pasalnya, proyek pembangunan gedung pasar yang dilakukan oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dipastikan kembali molor.
Untuk diketahui sebelumnya, PT EBN sudah melakukan dua kali perpanjangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 711.700.00. Ini adalah jumlah uang kontribusi dengan denda keterlambatan satu permil perhari. Namun nyatanya, hingga perpanjangan kedua pada batas 1 April 2017 lalu pembangunan Angso Duo Modern tak kunjung usai.
Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan, bahwa batas akhir perpanjangan kedua sudah berakhir. Ia mengatakan pihak PT EBN akan mendapatkan perpanjangam terakhir kalinya selama tiga bulan mendatang atau pada Juni 2017."Kita lihat kalau tidak selesai diperpanjang lagi," katanya.
Ketika ditanyakan oleh sejumlah awak media, Erwan enggan berkomentar banyak terkait molornya pembangunan pasar Modern Angso Duo, dia mengaku hanya menjalankan aturan kerja sama yang sebelumnya sudah disepekati.
"Ya kita ikuti saja aturan kerja samanya dulu seperti apa," pungkasnya. (nur)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com