Petugas Dishub dan Kepolisian saat memeriksa izin truk Fuso yang kedapatan masuk Kota Jambi dengan muatan melebihi tonase.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Fuso dengan muatan melebihi tonase kembali di dapati bebas masuk Kota Jambi. Truk besar berwarna cokelat tersebut kedapatan sedang bongkar muatan lemari plastik di kawasan handil jaya senin siang (27/3).
Padahal dalam Peraturan Walikota Jambi sudah dijelaskan, truk yang bertobase diatas 6 ton dilarang masuk Kota Jambi. Kewenangan pengawasan ada pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Pengakuan mengejutkan, diungkapakan oleh Mulyadi sang supir. Ia mengatakan, dirinya membawa muatan tersebut berangkat dari Jakarta.
"Kita antar barang sesuai alamat. Tadi ada yang dampingi (Oknum aparat, red), makanya langsung sampai kesini," Kata Mulyadi.
Mulyadi mengaku, tidak tahu aturan jika truk bertonase besar dilarang masuk Kota Jambi. Ia mengku sebelum masuk Kota, terlebih dahulu mampir di terminal truk dan membayar uang retribusi.
"Tadi mampir di terminal dulu. Bayar, langsung kesini. Tidak ada lemberitahuan," Pungkas Mulyadi. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com