Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kabid Kawasan Permukiman Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kota Jambi, Mahruzar , mengungkapkan banyaknya ruko yang berpagar di Kota Jambi dan tidak memiliki izin rekomendasi. Menurutnya, hal itu dilakukan atas inisiatif dari pemilik ruko.
Adanya ruko yang berpagar ini, tentu sudah melanggar Perda. “Kami sudah menyurati ruko-ruko yang berpagar itu untuk dibongkar sendiri, terutama di daerah Jambi Selatan, Kota Baru, JambiTimur itu sudah pernah kita surati,†katanya.
Selain dipagari, banyak pula ruko-ruko di Kota Jambi yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, dari 15-20 ribu unit ruko ada sebanyak 15-20 persen ruko tidak memiliki IMB. “Kebanyakan yang berada di dalam. Kalau yang dipinggiran jalan besar rata-rata sudah punya. Kalaupun tidak ada sedang dalam proses pengajuan,†katanya.
Dia mengatakan, masih banyak juga yang melanggar Garis Sempadan Bangunan, dimana harusnya jarak ruko dengan jalan adalah setengah lebar jalan plus 1 meter. “Jadi kalau misalnya lebar setengah jalan itu 4 meter, maka jarak ruko itu dengan jalan adalah 5 meter,†pungkasnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com