Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sarolangun saat ini menempatkan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah desa yang tersebar di sepuluh Kecamatan Sarolangun untuk ditempatkan sebagai Kepala Desa (Kades).
Pasalnya, desa- desa tersebut masa jabatan kadesnya sudah berakhir, namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan Pemilihan Kades (Pilkades). Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabag Administrasi Pemdes dan Kelurahan Waldi Bakri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3).
"Saat ini ada sekitar 37 orang Pjs Kades yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Sarolangun. Dan semua Pjs Kades tersebut berstatus PNS yang memang ditunjuk langsung oleh Bupati Sarolangun untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa,"kata Waldi Bakri.
Disampaikannya, walaupun statusnya Pjs Kades, namun mereka tetap tidak ada kendala dalam menjalankan pekerjaan. Sebab, Pjs Kades memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kades yang definitif.
"Untuk kerja dan tugasnya sama dengan Kades definitif. Pjs juga bisa menjalankan program dan menggambil keputusan seperti menjalankan dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Yang pasti hak dan kewajiban mereka sama dengan yang definitif,"paparnya.
Dijelaskannya, bahwa pokok utama yang harus dikerjakan oleh Pjs kades yakni harus bisa mensukseskan penyelenggaraan Pilkades yang akan digelar 2018 mendatang. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com