Surat himbauan yang ditujukan ke pihak perusahaan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk menghindari kerusakan jalan yang kian hari semakin hancur, warga Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyikapi hal tersebut.
Hasilnya, mereka sepakat melarang kendaraan yang melebihi tonase maksimal 12 ton melintasi jalan di wilayah Sungai Bahar. Hal ini sesuai dengan surat himbauan yang ditujukan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang berhasil didapatkan jambiupdate.co.
Beberapa poin yang telah disepakati yakni, setiap perusahaan dan perseorangan yang melintasi jalan tersebut wajib menggunakan anggukan dengan tonase maksimal 8.500 Kg untuk jalan Kabupaten dan 12 ton jalan propinsi sesuai dengan kelas jalan.
Selanjutnya, setiap pengusaha tidak diperkenankan menggunakan kendaraan besar atau tronton yang melebihi tonase.
Kemudian, setiap pengusaha yang melintasi jalan tersebut wajib mengindahkan Undang-undang Angkutan jalan raya. Terakhir, pihak perusahaan juga diminta untuk melewati rute yang yang telah ditentukan. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com