Limbah medis yang dibuang ke TPA.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), merilis ada dugaan pembuangan limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terkait hal ini, pihak RSUD Nurdin Hamzah membantah keras.
Pasalnya, untuk pembuangan limbah medis sudah dilimpahkan ke PT. Kenali Indah Sejahtera selaku pihak ketiga.
“Kami sudah kerja sama dengan pihak ketiga, jadi untuk pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tudingan dari BLH tidak benar,â€ungkap Kabag tata usaha RSU Nurdin Hamzah, Dony Wirndra saat dikonfirmasi, Selasa (28/2)
Menurutnya, limbah yang dibuang ke TPA yakni limbah rumah tangga, karena jika untuk limbah cair dan padat sudah dipisahkan oleh petugasnya.
“Kalau BLH bilang limbah kita buang ke TPA, itukan persi mereka (BLH,red),â€ujarnya.
“Apalagi rumah sakit kita sudah lama berdiri, jadi kalau memang lingkungan kita kena, tentu kita kena Undang-undang lingkungan,†tambahnya. (oni)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com