Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasangan Hamdi-Hamain dan Muhammad Madel-Musharsyah masih belum logowo menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, 15 Februari lalu.Â
Pasalnya, kedua pasangan Cakada yang masing-masing maju di Pilkada Tebo dan Sarolangun ini, memastikan diri melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan gugatan tersebut. Hingga hari terakhir, dua daerah sudah melakukan registrasi dari tiga Pilkada yang digelar.
BACA JUGA :Hadapi Gugatan yang Dilayangkan ke MK, KPUD Sarolangun dan Tebo Diminta Bersiap
“Terhitung sejak sore tadi (kemaren red) sudah 22 gugatan diregistrasi. Dua diantaranya Tebo dan Sarolangun. Untuk Muaro Jambi kita belum mendapatkan informasinya,†ujarnya.
Dia berharap, MK konsisten dengan aturan sesuai PMK no 2 tahun 2017 yang menyatakan syarat formil gugatan. Karena aturan itu dibuat sendiri oleh MK.
“Kita berharap MK selaku lembaga yang membuat aturan tetap bekerja seusai PMK no 2 tahun 2017 pada putusan sela nanti,†katanya.
Dia menjelaskan, bila mengacu pada aturan, gugatan harus memenuhi syarat formil yakni berkenaan dengan selisih suara. Dimana untuk Tebo dan Sarolangun harus dibawah 1,5 persen.
“ Syarat pertama selisih suara berdasarkan jumlah penduduk, untuk tiga kabupaten harus di bawah 1,5 persen,†pungkasnya. (aiz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com