Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Warga Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, menuntut PT Pelita Agung Lestari (PAL). Warga meminta agar perusahaan bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan dan tidak semena-mena dalam menjalankan bisnisnya di Desa Lagan Ilir.
Bukan itu saja, warga juga menuntut agar perusahaan mengembalikan fungsi sungai apung yang telah ditutup perusahaan pasca beroprasinya di Lagan Ilir. Sebelum ditutup oleh perusahaan, sungai itu memang dijadikan alur pengeluaran hasil pertanian menggunakan pompong dan perahu.
Celakanya lagi, perusahaan ini juga telah merusak pos polisi dengan alat berat. Padahal, pos ini sangat bermamfaat bagi warga sebagai pos penjagaan di Desa Lagan Ilir.
“Kita harap apa yang menjadi tuntutan warga ini ditindak lanjuti, kerusakan yang ada kiranya dapat dilakukan perbaikan,â€pinta Harma Anggota DPRD Tanjabtim.
Menanggapi tuntutan itu, Dulla humas PT. PAL mengaku akan memenuhi tuntutan warga, terutama dalam melakukan perbaikan jalan dan mengembalikan fungsi sungai apung yang telah dipasang tanggul.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Dan kami akan penuhi apa yang menjadi tuntutan warga,â€ungkapnya. (cr1)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com