Terlihat petugas dari Satpolpp Kota Jambi razia minuman beralkohol.

Sisir Penjual Minol Ilegal di Kawasan Mayang, Satpol PP Sita Ratusan Botol Minol

Posted on 2017-02-06 16:43:11 dibaca 1723 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Jambi kembali menyisir Penjual minol yang tidak memiliki izin, Senin sore (6/2).

Petugas Satpol PP mulai menyisir Warnol (Warung Minuman Beralkohol, red) dari Simpang Mayang hingga Mayang Ujung. Sedikitnya 5 Warnol yang ditertibkan.  

"Ada 400 botol yang kita sita," Kata Said Faizal,  Kabid Penegakan Perda.

Ratusan botol minol tersebut,  kata Said, akan dibawa ke kantor Satpol PP dan didata. Nantinya sebut Said Pemilik, toko akan diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (hfz) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com